Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hastu Christianto menuai kontroversi atas bocornya memorandum penyidikan KPK terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Hal itu terungkap saat Hasto menanyakan posisi PDIP terkait RUU perampasan aset.

Melarang praktik korupsi yang mendasar tidak bisa dilakukan hanya melalui undang-undang, kata Hasto.

“Pemberantasan korupsi tidak berakhir dengan undang-undang, jadi kita harus lihat dulu,” kata Hasto, Sabtu (15/4/2023) di kantor sekolah per PDIP.

Dia mengatakan Indonesia memiliki hukum yang sangat kuat.

Namun, masih ada efek kekuatan.

Hasto mencontohkan dakwaan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar hingga bocornya Sprindic Anas Urbaningrum.

“Ada unsur menggunakan hukum dan kekuatan, jadi bagaimana kekuatan ini mempengaruhi pergerakan,” kata Hasto.

Oleh karena itu, Hasto menyatakan bahwa pelaksanaan kekuasaan tidak boleh dilakukan dalam kasus hukum.

“Tentu saja itu tidak boleh terjadi, jadi kita akan melihat aspek dasar dan kemudian melihat metode manajemen, tata kelola dan kontrol,” katanya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *